Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
Termasuk, Belanja alat tulis kantor dan belanda bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta. Serta, Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, Rp2,33 miliar
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Siapkan Rp 2,8 Triliun Gelontorkan Bangun Dan Renovasi Stadion Selama 2024
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pimpin Apel Linmas dan Bagikan Alsintan di Kabupaten Rejang Lebong
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, sejatinya sudah berakhir sejak 3 Mei 2024 lalu.