Sementara itu, ia mengatakan karena TGR telah dilimpahkan lagi oleh Kejari Kaur maka Inspektorat Kaur masih akan tetap mengupayakan pemulihan dengan melimpahkan penagihan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yang mana aset milik dewan yang belum membayar akan disita sebagai jaminan.
"Tetap kita tagih lagi, kali ini melalu Majelis TGR dengan jaminan aset mereka jika tidak melakukan pelunasan maka akan disita," terang Harika.
Leading sektor dalam penagihan ini nanti adalah pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Yang mana aset milik Anggota Dewan yang bersangkutan bakal didata, untuk dijadikan jaminan.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Sebentar Lagi Penetapan Tersangka
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas, 16 Promkes Puskesmas Diberikan Pelatihan Dasar Posyandu
Dalam sidang itu nanti Anggota Dewan yang bersangkutan juga akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset milik mereka.
"Intinya untuk saat ini prioritas kita untuk pemulihan, apabila memang tidak ada itikad baik baru akan naik ke ranah hukum," tukasnya.