KORANRB.ID - Penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu akhirnya kembali dilimpahkan ke pihak pemohon yakni Inspektorat Kaur.
Sebelumnya, pemulihan TGR Dewan ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berdasarkan surat permohonan dari Inspektorat Kaur untuk dilkukan pemulihan.
Sejak awal penagihan, hingga terakhir pada Agustus yang lalu tercatat masih ada hutang yang cukup besar ditinggalkan oleh para mantan anggota dan dewan terpilih Kaur tersebut yakni sebesar Rp3,2 miliar.
Yang mana sebelumnya total TGR yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan mencapai sekitar Rp7 miliar.
BACA JUGA:Simpan Sabu Satu Paket, Warga Kaur Selatan Diringkus Polisi
BACA JUGA:Program Magang ke Jepang Nihil Pendaftar
Dengan rincian, dari 25 dewan, baru 3 dewan yang melakukan pelunasan, sementara yang lainnya mencicil.
Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH mengatakan, sesuai dengan MoU yang telah dilakukan, maka penagihan mereka hentikan dan kembalikan ke pihak pemohon.
Hasilnya memang belum begitu maksimal, dengan kenyataan baru 3 Dewan yang melakukan pelunasan sementara yang lainnya baru menyicil bahkan ada yang baru membayar Rp5 juta.
"Untuk TGR, awal bulan September yang lalu kita telah kembalikan ke Inspektorat Kaur selaku pemohon," ungkap Dwi.
Setelah dikembalikan, Kejari Kaur masih menunggu permintaan dari pemohon terlebih dahulu, apakah ini kembali akan diserahkan ke Kejari Kaur atau akan diserahkan ke pihak lain.
BACA JUGA:Banyak OPD Belum Usulkan Pencairan TPP
BACA JUGA:Laka Maut di Jembatan Desa Air Kering, Sopir Truk Diperiksa
Perihal potensi penagihan TGR ini akan diseret kepada seksi tindak pidana khusus (pidsus) atau tidak, Dwi masih belum bisa memberikan jawaban yang tegas karena masih menunggu keputusan dari pimpinan.
"Masih menunggu petunjuk pimpinan, untuk sementara memang akan dikembalikan ke Inspektorat," sampai Dwi.