Sehingga ia berharap ke depan terus adanya beberapa peningkatan termasuk dengan sistem pemotongan gaji dan disalurkan sebgaia hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Maka kami juga berharap nantinya keputusan tersebut bisa masuk dalam amar putusan dan bisa dilakukan penyaluran gaji yang merupakan hak anak dan perempuan langsung melalui bank,” terangnya.
BACA JUGA:Penyaluran PKH dan BPNT 4.856 Warga Kurang Mampu Terhambat
BACA JUGA:Program Air Minum Gratis 650 Rumah Terancam Batal, Ini Penyebabnya
Ia menerangkan jika untuk perceraian ASN yang harus melalui tahapan panjang perizinan sebelum mengajukan gugatan.
Ia menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara sudah melakuakn berbagai tahapan yang pada dasarnya mempersulit dan mengedepankan tidak terjadi perceraian.
“Ada tahapan khusus bagi ASN yang ingin bercerai, kita selalu menginginkan agar tidak ada perceraian, kecuali jika memang sudah tidak ada jalan lain yang sifatnya kebaikan pada pasangan dan anak,” terangnya.
Selain itu, Sekda juga berharap nantinya adanya MoU ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama lainnya antara Pemda Bengkulu Utara dengan Pengadilan Agama.
Termasuk perjanjian kerjasama di mana Pemda Bengkulu Utara siap memfasilitasi jika memang bisa dilakukan persidangan diluar pengadilan.
“Mengingat wilayah Bengkulu Utara adalah wilayah yang sangat luas sehingga bisa dilakukan persidangan di wilayah-wilayah kecamatan yang akan kita siapkan tempatnya, kerjasama ini juga sejauh ini juga sudah kita lakukan dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur,” pungkas Sekda.