Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menerangkan dari hasil pengawasan sementara yang dilakukan pihaknya ketiga Bapaslon berpotensi telah memenuhi semua kekurangan persyaratan yang tercatat sebelumnya.
BACA JUGA:Angka Perceraian Masih Tinggi, Pemkab Bengkulu Utara Tekan MoU Soal Hak Anak dengan PA Arga Makmur
BACA JUGA:Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Resmi Dibentuk, Berikut Ini Daftar Namanya
"Sejauh ini kita melihat, ketiga Bapaslon telah memenuhi semua berkas persyaratan yang dinyatakan kurang sebelumnya," kata Asuan.
Terkait utang Bapaslon ini sendiri, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Di dalamnya telah menetapkan 19 item syarat wajib yang mesti dipenuhi Bapaslon. Salah satunya, pada poin 10 dengan menjelaskan "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara". Serta di poin 11, yang menjelaskan "Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
BACA JUGA:Umrah Gratis Persembahan Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG Berangkat 8 Oktober 2024
BACA JUGA: 2 Fraksi Gabungan, DPRD Bengkulu Utara Maksimal Dibentuk 7 Fraksi
Diketahui, dalam Berita Acara (BA) Tentang penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang terpisah, ketiga Paslon sama-sama tak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen wajib di poin 15.
Yakni, naskah visi, misi dan program pasangan calon mestinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah.
Kekurangan persyaratan kedua dari 3 Bapaslon dengan rincian, Riri - Ujang belum benar pada hasil verifikasi dokumen wajib pada kondisi tertentu
di poin 17. Yakni, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi buat bakal calon wakil bupati, dengan catatan belum benar.
Kekurangan Bapaslon Nata-Hafizh, juga pada poin 17. Hanya saja, hasil verifikasi belum benar terjadi pada calon bupati dan wakil bupati.
Lalu, Bapaslon Windra - Ramli, hasil verifikasi dianggap belum benar juga terjadi pada poin 14. Yakni, pas foto diri berwarna dalam bentuk fisik dengan ukuran 4X6 dan digital dengan format png.
Terkait adaya aduan masyarakat terhadap salah satu Bapaslon masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan BPK RI, baik KPU dan Bawaslu telah menyambangi langsung BPK RI perwakilan Bengkulu. Dari koordinasi tersebut diketahui, TGR dari Bapaslon yang dimaksud berstatus ditindaklanjuti.