Gubernur Rohidin Lindungi 39.487 Warga Bengkulu Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 14 Sep 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Sebanyak 39.487 warga Provinsi Bengkulu telah dilindungi Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jumlah penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut terus meningkat setiap tahunnya. 

Adapun jumlah anggaran yang disiapkan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan 39.487 warga Provinsi Bengkulu itu mencapai Rp5 miliar per tahunnya.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:5 Nama Calon Pjs Bupati Diproses Kemendagri, Mulai Bertugas 25 September 2024

Hal itu merupakan bentuk konsisten Gubernur Rohidin dalam mengentaskan janjinya untuk melindungi masyarakat Provinsi Bengkulu melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, Kolaborasi Pemprov Bengkulu dengan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, dalam melaksanakan perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat miskin ekstrem se-Provinsi Bengkulu di awal tahun 2024 mulai terealisasi. 

Hal tersebut dirasakan ahli waris 2 keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu santunan kepada Sadri warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran atas meninggalnya istrinya yaitu Siti Nurhayati yang semasa hidup bekerja sebagai petani dan masuk dalam Program Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tahun 2023.

Selanjutnya santunan Perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian kepada Mustar Aman warga Desa Balai Butar, atas meninggalnya sang istri Haidah yang semasa hidupnya bekerja sebagai petani.

BACA JUGA:Kades Tersandung Kasus Korupsi, DD Gunung Kaya Terancam Tidak Cair

Diketahui masing-masing ahli waris mendapatkan santunan senilai Rp42 juta.

Gubernur Rohidin mengatakan, program kolaborasi ini, memberikan jaminan keselamatan kerja bagi 39.013 masyarakat (KK) miskin ekstrem se Provinsi Bengkulu. 

BPJS Ketenagakerjaan gratis ini menjamin pekerja rentan yang apabila terjadi risiko kerja, seperti cidera berat bahkan meninggal dunia, tidak berakibat menimbulkan kemiskinan baru. 

Lanjut Gubernur Rohidin, manfaat lain setelah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan ini, setelah 3 tahun menjadi peserta dan jika kepala keluarga meninggal dunia, maka anak dari peserta mendapatkan jaminan beasiswa hingga tingkat perguruan tinggi. 

BACA JUGA:Macet Panjang, Akses Jalinbar di Pondok Kelapa Masih Buka Tutup

Kategori :