Sehingga, Pemprov Bengkulu akan terus berupaya maksimal agar para pekerja di Bengkulu mendapatkan haknya.
Hak yang dimaksud meliputi gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.
"Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya.
Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja," jelas Rohidin.
Sementara itu, ucapan terima kasih disampaikan Mustar Aman selaku ahli waris dari istrinya Haidah.
Menurutnya, santunan yang diberikan ini akan sangat berguna dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan kebutuhan dalam membiayai pendidikan anak-anaknya.
“Kita sangat berterimakasih kepada Bapak Gubernur melalui program ini sangat membantu,” ungkap Mustar.