Gubernur Rohidin Lindungi 39.487 Warga Bengkulu Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 14 Sep 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Sehingga, Pemprov Bengkulu akan terus berupaya maksimal agar para pekerja di Bengkulu mendapatkan haknya. 

Hak yang dimaksud meliputi gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.  

"Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya.

Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja," jelas Rohidin.

BACA JUGA:Tersedia 150 Formasi, Pelamar CPNS Mukomuko Capai 1.695 Orang, Formasi Dokter Spesialis Nihil Pendaftar

Sementara itu, ucapan terima kasih disampaikan Mustar Aman selaku ahli waris dari istrinya Haidah. 

Menurutnya, santunan yang diberikan ini akan sangat berguna dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan kebutuhan dalam membiayai pendidikan anak-anaknya.

“Kita sangat berterimakasih kepada Bapak Gubernur melalui program ini sangat membantu,” ungkap Mustar.

 

 

Kategori :