KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah melakukan proses verifikasi persyaratan administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah (kada), yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Proses penetapan pasangan calon kepala daerah tidak hanya sebatas pada pendaftaran dan verifikasi internal oleh KPU, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan tanggapan terkait syarat administrasi.
Komisioner KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan, langkah ini mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan, setiap pasangan calon yang maju dalam Pilkada harus melalui proses pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Ajak Pelajar Sosialisasikan Gerakan Aksi Bergizi
BACA JUGA: 25 Desa di Rejang Lebong Terima Dana Insentif Rp3 Miliar dari Kemenkeu
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada serentak di Rejang Lebong berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Tiga pasangan calon tersebut telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU Rejang Lebong.
“Dokumen persyaratan dari ketiga bapaslon ini telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan lengkap serta sah. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bapaslon memenuhi syarat formal yang diperlukan, seperti kelengkapan dokumen pribadi, surat pernyataan bebas dari catatan kriminal, dokumen keuangan, serta bukti dukungan masyarakat (jika calon berasal dari jalur independen),” ungkap Eiis.
Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, KPU Rejang Lebong mengumumkan dokumen persyaratan bapaslon tersebut melalui portal publikasi resmi KPU dan media sosial.
BACA JUGA:Sasar Gen Z, Badan Kesbangpol Rejang Lebong Gandeng PWI Sosialisasikan Pilkada
BACA JUGA:Disiapkan Rp 180 Juta Untuk Bonus Paskibraka Upacara HUT RI ke-79
Informasi ini dipublikasikan selama periode 13-14 September 2024, sehingga masyarakat memiliki akses untuk meninjau dokumen-dokumen tersebut.
Salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah keterbukaan informasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapannya.
Dalam konteks Pilkada di Rejang Lebong, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap persyaratan administrasi yang telah diumumkan oleh KPU.