“Tanggapan masyarakat ini dapat disampaikan terkait status calon, keabsahan dokumen, atau hal-hal lain yang dirasa perlu ditinjau lebih lanjut,” ujar Eiis.
Proses pengumpulan tanggapan masyarakat berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 15 hingga 18 September 2024.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pimpin Apel Linmas dan Bagikan Alsintan di Kabupaten Rejang Lebong
Dalam periode ini, masyarakat dapat menyampaikan masukan atau kritik terkait dokumen yang diajukan oleh bapaslon. KPU menyediakan dua jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya, yaitu melalui portal publikasi pemilu yang dapat diakses di laman https://infopemilu.kpu.go.id atau dengan datang langsung ke kantor KPU Rejang Lebong.
Eiis mengatakan, tanggapan dari masyarakat dapat mencakup berbagai hal, seperti keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh bapaslon, rekam jejak calon, atau integritas dari pasangan calon tersebut.
Misalnya, jika ada keraguan terkait keabsahan ijazah atau catatan hukum dari salah satu calon, masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya dan meminta KPU untuk memverifikasi ulang informasi tersebut.
“Tanggapan semacam ini sangat penting dalam memastikan bahwa semua calon yang maju dalam Pilkada memenuhi standar etika dan hukum yang ditetapkan,” jelasnya.
Setelah periode tanggapan masyarakat berakhir, tahapan Pilkada berikutnya akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pada tanggal 22 September 2024, KPU akan melakukan penetapan resmi pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Rejang Lebong.
“Setelah itu, pada tanggal 23 September, KPU akan melaksanakan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Nomor urut ini penting karena akan menjadi identitas resmi pasangan calon dalam masa kampanye dan pada surat suara,” tambahnya.
Sementara tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, pasangan calon dan tim sukses mereka akan menjalankan kegiatan kampanye untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
Kampanye ini diharapkan berlangsung dengan damai dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU, seperti larangan penggunaan politik uang, kampanye hitam, dan ujaran kebencian.
Puncak dari seluruh proses ini adalah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.
Pada hari tersebut, seluruh warga Kabupaten Rejang Lebong yang telah terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suaranya di 443 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan.