Ini karena permasalahan yang muncul biasnaya berawal dari tempat pemungutan suara.
“Kita minimalisir agar sejak dari TPS tidak ada masalah, atau masalah yang muncul sudah tuntas di tingkat TPS dengan pengawas TPS masing-masing,” sampai Tri.
BACA JUGA: Dapat STDB, 681 Lahan Kelapa Sawit Diprioritaskan Terima Bantuan Kementerian Pertanian
BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Terima Tambahan Dana Desa Rp 5,1 Miliar, Berikut Ini Daftar Desa Penerima
Namun untuk memastikan netralitas sebagai pengawas pemilu, Tri menegaskan jika pengawas TPS tidak boleh berstatus perangkat desa apalagi ASN.
Bagi perangkat desa ataupun ASN yang melamar tetap akan diterima lamarannya namun mereka harus mengundurkan diri jika memang nantinya dinyatakan lulus.
“Untuk unsur pengawas pemilu memang tidak diperbolehkan dari perangkat desa ataupun ASN, karena menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada,” pungkas Tri.