Audit Keuangan Desa Tuntas, 28 September Diserahkan ke Bupati Lebong

JELASKAN : Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, SE, saat menjelaskan hasil audit di 60 Desa di Kabupaten Lebong. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Lebong tuntas mengaudit keuangan desa yang dilaksanakan di 60 Desa di Kabupaten Lebong.

Tujuan audit keuangan Desa, agar pengelolaan keuangan Desa bisa berjalan lebih efektif, efesien dan akuntable. Sehingga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) benar-benar berjalan sesuai regulasi yang ada.

Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, SE mengatakan, hasil audit ini belum bisa disampaikan ke publik.

Sehingga belum diketahui, apa saja yang menjadi temuan Tim APIP atas hasil audit tersebut.

BACA JUGA:Limbah Domestik Belum Teratasi Maksimal, Jika Dibuang Sembarangan Bisa Mencemari Sumber Air dan Lingkungan

BACA JUGA:Hari Pertama, Pendaftaran KPPS di Kabupaten Lebong Masih Tanpa Pendaftar

Saat ini, terang Nurman Huri, pihaknya masih menyusun laporan hasil audit itu.

Dijadwalkan penyusunan hasil audit ini tuntas dalam waktu 10 hari.

“Insyaallah 28 September selesai dan akan kita serahkan ke Bupati,” kata Nurmanhuri, Rabu, 18 September 2024. 

Nurmanhuri tak menapik, berdasarkan hasil audit itu, masih ditemukan beberapa keselahan dalam penggunaan keuangan Desa dari 60 Desa yang dialakukan audit. 

Namun, temuan itu tidak begitu fatal, sehingga Tim APIP Inspektorat Lebong masih bisa melakukan pembinaan kepada Desa-Desa yang ditemukan kesalahan dalam penggunaan keungan Desa. 

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Dana BOKB Disampaikan ke Inspektorat Lebong

BACA JUGA:1.848 Unit Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak Termasuk 74 Kendaraan Dinas

“Audit dilakukan untuk memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai regulasi. Jika ada temuan tetap kita lakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan