Sebelumnya, tersangka Ye diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Bawaslu Diminta Usut Kades Tak Netral, Pakar Hukum: Mereka Bisa Copot , Ini Tanggapan Ketua Apdesi
BACA JUGA:Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Dunia, Mahasiswa Unib Dilatih Tangani Henti Jantung
Saat itu ada transaksi menjual obat penggugur kandungan atau obat aborsi di salah satu rumah makan di Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna.
Ketika itu juga Ye yang sedang melakukan penjualan obat tersebut kepada calon pembeli diamankan.
Ye resmi ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dan disangkakan dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan farmasi tidak memenuhi standar, dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.