KORANRB.ID – Selain akan kembali mengaktifkan jaringan irigasi rusak yang menjadi penyebab utama lahan sawah berubah menjadi lahan perkebuanan sawit di Mukomuko.
Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko juga mengharapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melindungi seluas 4.675 hektare sawah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini disampaikan Kepala Distan Mukomuko Pitriani Ilyas S.Pt. Ia menyebut tidak sedikit lahan LP2B yang dimiliki Mukomuko, namun sayangnya semua bisa saja berubah fungsi karena memang tidak ada payung hukum yang mengatur peruntukan kawasan.
"Kita memiliki seluas 4.676 sawah yang sudah kami petakan masuk dalam LP2B. Namun seluruh lahan ini terancam berubah fungsi kalau kita tidak memiliki Perda yang mengatur berkaitan sanksi apabila sawah dialihfungsikan," jelas Pitriani.
BACA JUGA:Gelombang Capai 3 Meter, Nelayan Mukomuko Diminta Waspada
BACA JUGA:Irigasi Sayap Kanan Manjunto Resmi Dibuka, Petani Diminta Maksimalkan Produksi Gabah
Pitriani menjelaskan, Perda untuk melindungi sawah yang masuk dalam LP2B berbeda dengan Perda lainnya.
Di mana Perda tersebut khusus karena akan melampirkan data berupa peta luas sawah yang masuk dalam LP2B.
Serta melampirkan data titik koordinat lahan persawahan, kemudian siapa saja kelompok tani yang memiliki sawah tersebut.
Seluruh data tersebut tertuang di Perda, sehingga lahan LP2B tidak dapat digunakan selain sebagaimana fungsinya.
BACA JUGA:Gelombang Capai 3 Meter, Nelayan Mukomuko Diminta Waspada
BACA JUGA:Irigasi Sayap Kanan Manjunto Resmi Dibuka, Petani Diminta Maksimalkan Produksi Gabah
“Dari nama pemiliki, dan koordinat semua ada. Jadi ketika disalah fungsikan meskipun lahan sawah milik pribadi aka nada sanksi yang mengatur tertuang didalam perda tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, hanya saja untuk membuat draf dengan data lengkap yang akan menjadi usulan Perda.
Tidak bisa dilakukan oleh Distan Mukomuko sendiri, tetapi perlu adanya kajian akademik yang melibatkan konsultan tentang bidang pertanian.