Sementara itu, Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan pasca mencuatnya kasus tersebut dan Da ditahan ia sudah mendapatkan sanksi ringan.
Sanksi tersebut merupakan pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Kecamatan Air Besi.
Namun terkait informasi jika kasus tersebut sudah dituntaskan dengancar arestorative justice, ia belum menerima informasi detail dan akan melakukan koordinasi lebih dulu.
BACA JUGA:Berkas Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat, Boleh Disanggah
BACA JUGA:10 Tower BTS Nunggak Pajak, Bapenda Siapkan Penyegelan
Namun ia menegaskan jika perkara tersebut tidak berlanjut, maka dipastikan tidak akan ada sanksi berat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang akan diberikan.
“Nanti kita akan koordinasikan dulu hingga ke BKN, namun kalau terjadi RJ tidak akan ada sanksi pemecatan,” terangnya.