Satpol PP Beri Waktu 2 Hari Bagi Bapaslon Kepala Daerah Turunkan APK

Kamis 19 Sep 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Satpol PP Kabupaten Kepahiang memberi tenggat waktu hingga 2 hari ke depan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Kepahiang, Arpan, SE mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan untuk melakukan penertiban APK milik Bapaslon yang melanggar.

"Kita baru berkoordinasi. Sudah ada pembahasan bersama Kasat. Bukannya kita diamkan, saat ini kita sudah beri pemberitahuan kepada Bapaslon. Kita tunggu 2 hari ke depan agar Bapaslon menertibkan sendiri. Kalau tidak, baru kita lakukan penertiban," kata Arpan.

Diharapkan, Senin 23 September 2024 seluruh APK milik Bapaslon yang melanggar aturan sudah bersih di Kabupaten Kepahiang. 

"Kita juga telah memberi sosialisasi mengenai hal ini ke masing-masing Bapaslon, LO maupun parpol. Kita harap ada kesadarannya," tambah Arpan.

BACA JUGA:Dinyatakan TMS Tahap Administrasi CPNS ? Tidak Perlu Khawatir, Ini Cara Mengajukan Sanggah

BACA JUGA:Ini Daftar 3.519 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Administrasi, Cek Nama di Sini

Dari pengamatan Satpol PP Kepahiang, sejauh ini beberapa titik pelanggaran pemasangan APK sudah terdeteksi. Mulai dari depan SD 13 Pagar Gunung, trotoar jalan lintas Kepahiang - Curup tepatnya di Desa Taba Tebelet hingga Kutorejo serta di kawasan jembatan konak. 

Pelanggaran pemasangan APK berupa pelanggaran jalur hijau serta pemasangan APK di pohon. 

"Yang melanggar merata, mulai Bapaslon untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur hingga Pilkada bupati dan wakil bupati. Kita harap, Senin nanti semua APK melanggar sudah bersih semua," pungkas Arpan. 

Dalam melakukan penertiban APK Bapaslon melanggar nantinya, Satpol PP akan berpegang pada aturan Permendagri No. 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Serta Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 thun 2026 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:2 Mantan Bupati Seluma Turun Gunung: Murman dan Bundra Masuk Barisan Teguh

BACA JUGA:Reskan Ancam Gugat Hingga ke MK Bila Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan

Terkait penentuan titik zona hijau, untuk jalannya Pilkada 2024 sejauh ini memang belum ditetapkan. Namun, jika mengacu pada jalannya Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu, Pemkab Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi berupa 14 titik jadi lokasi terlarang APK.

Yakni, taman kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, dan gedung milik pemerintah.

Kategori :