Satpol PP Beri Waktu 2 Hari Bagi Bapaslon Kepala Daerah Turunkan APK

Kamis 19 Sep 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

Lalu,  fasilitas TNI/ Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.

Pepohonan, tiang listrik di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang.

Kategori :