KOTA MANNA,KORANRB.ID - Polres Bengkulu Selatan bergerak menelusuri galian C atau kuari diduga ilegal beraktivitas di Sungai Kedurang di Kecamatan Kedurang Ilir yang dikeluhkan masyarakat setempat.
Salah satu langkah dilakukan polisi, memastikan perizinan penambangan batu di kawasan Sungai Air Kedurang.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir SIK, dalam hal ini penyidik Satreskrim sudah turun untuk menelusuri terkait perizinan yang ada di kuari tersebut.
"Ya, anggota kita (penyidik, red) sudah bergerak memantau aktivitas kuari di Sungai Kedurang. Akan dicek dulu perizinannya,’’ kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam menelusuri perizinan kuari tersebut, polisi akan mengambil keterangan sejumlah pihak. Hal itu untuk memastikan legalitas aktivitas kuari di aliran sungai tersebut. Sehingga, bisa diketahui titik persoalannya.
“Akan ditelusuri dengan pihak yang terkait soal perizinan kuari itu. Pemilik kuari juga akan diminta keterangan soal aktivitas pengambilan batu di lokasi tersebut,’’ tutur Kapolres.
Sebelumnya aktivitas pengerukan batu atau kuari atau galian C di aliran Sungai Kedurang dikeluhkan masyarakat lokal.
Masyarakat khawatir pengambilan batu dan pasir untuk komersil dapat menyebabkan abrasi, mengancam keberadaan lahan pertanian masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Beberapa tokoh organisasi pemuda Bengkulu Selatan ikut menyorot dugaan pelanggaran tambang batu di Bengkulu Selatan.
Ketua KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto, M.Ling, mengatakan isu lingkungan di Bengkulu Selatan harus cepat ditanggapi oleh aparat kepolisian dan juga pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tuai Pujian, Program Pemutihan PKB Gubernur Rohidin Sukses Ringankan Beban Masyarakat
BACA JUGA:Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Nelayan dan Petani Kabupaten Mukomuko
Apabila masyarakat sudah mengeluh dan membuat gaduh atas hadirnya galian C, maka dipastikan ada yang tidak beres dan perlu diselesaikan dengan cepat.