KORANRB.ID – Terdakwa Rully Oktavian yang terseret perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) minta bebas.
Hal tersebut disampaikan melalui Penasihat Hukum, Zetrinsyah, SH.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang ada maka PH meminta untuk kliennya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
“Kita meminta bebas hal tersebut berdasarkan fakta persingan yang ada dan juga bebrapa hal yang meringankan terdakwa (lihat grafis, red),” ungkap Zetriansya pada RB 20 September 2024.
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas BS Terbukti Terlibat Korupsi, Divonis 20 Bulan, Keluarga Dorong Hal Ini
BACA JUGA:Banding Vonis 4 Tahun Mantan Kepala SMK SMK IT Al Malik BS, PH: Analisa Kita Juga Keluarga
Salah satu fakta tersebut bahwa tindakan yang dilakukan Rully bukanlah sebuah tindakan korupsi.
“Unsur setiap orang memperkaya diri secara bersama itu tidak masuk denga napa yang di lakukan klien kami (lihat grafis, red),” jelas Zetriansya.
Ditegaskan Zetrinsyah bahwa terdakwa Rully tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 atyat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan prmair Penuntut Umum.
“Jadi unsur yang didakwakan Jaksa pada berikut juga dengan tuntutan itu tidak masuk dengan apa yang dilakukan klein kita,” tegasnya.
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah Harys Ganda Tiar Sitorus, SH menerangkan bahwa Jaksa tetap dengan tuntutannya dan akan menempuh reflik.
“Kami tanggapi dengan replik secara tertulis, untuk replik sendiri sedang kami susun jadi belum bisa saya beri tahu terkait konten repliknya,” tutup Harys.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Senin 9 September 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).