Tak hanya itu, pelamar juga harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun lalu.
Terkait jabatan dan instansi yang dilamar, hal itu bisa dipilih berbeda dari yang dilamar pada tahun 2023.
Namun perlu diingat bahwa jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun lalu, ia tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024 ini.
Baik pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 maupun 2024, dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lantik 113 Pejabat dan Tambah OPD Baru, Ada OPD yang Berubah Nama
Sementara itu, KemenPANRB terus mengimbau agar para pelamar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam seleksi, terlebih dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk lain.
Pelamar harus percaya pada kemampuan dirinya, karena kelulusan peserta adalah murni prestasi peserta itu sendiri.
Setiap informasi atau perubahan informasi yang terkait dengan seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan melalui laman Kementerian PANRB.
“Harap para pelamar dapat selalu mengakses laman www.menpan.go.id secara rutin untuk mendapat informasi terbaru” sebagai tertulis dalam Surat Pengumuman No. B/102/S.KP.01.00/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2024.