Simak Hasil Seleksi Administrasi CPNS di Kementerian PANRB, Pengajuan Sanggahan Hingga 22 September

Sabtu 21 Sep 2024 - 12:11 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Sebanyak 264 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Dari hasil seleksi tersebut, ratusan pelamar juga dinyatakan belum berhasil lulus administrasi.

Namun, untuk para pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi ini dapat mengajukan sanggah. 

Masa sanggah ini akan berlangsung selama tiga hari tanggal 20-22 September 2024.

“Pelamar mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan tidak memperbarui, mengganti, atau memperbaiki dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah diunggah” demikian bunyi surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB, Rini Widyantini dikuti dari laman menpan.go.id.

BACA JUGA:Per Hari Ini, Pelamar CPNS 2024 Gagal Administrasi bisa Gunakan Masa Sanggah, Begini Teknisnya

BACA JUGA:3.519 Pelamar CPNS Lanjut SKD, BKD Jelaskan Alasan Sanggahan 509 Pelamar TMS Bisa Diterima

Sedangkan untuk jawaban dari sanggaran yang disampaikan pelamar akan akan dijawab panitia seleksi di KemenPANRB pada tanggal 20-24 September 2024.

Bagi para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Computer Assisted Test (CAT). 

Tempat pelaksanaan SKD CAT dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

Pelamar pada seleksi CPNS KemenPANRB tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi CPNS tahun lalu. 

BACA JUGA:Beredar Postingan Penipuan Mengatasnamakan Bank Bengkulu, Masyarakat Harus Waspada!

BACA JUGA:Pengaktifan Kembali PLTS di Bengkulu Terkendala, Salah Satunya Koneksi Jaringan PLN

Pelamar dapat memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu jika melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pendaftaran tahun lalu.

Kategori :