KORANRB.ID - Jelang masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) yang akan di tetapkan oleh KPU Kaur hari ini, Senin 22 September 2024 sebagai calon yang akan maju di sebagai peserta Pilkada nanti agar segera membuat dan mengumpulkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal ini dilakukan agar KPU Kaur dapat lebih mudah memantau, alur dana masing-masing Paslon pada saat pelaksanaan kampanye berlangsung.
Serta pembuatan RKDK bagi setiap Paslon adalah hal yang wajib dan telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
"RKDK ini wajib seluruh partai, agar KPU nanti dapat mengetahui berapa jumlah uang yang akan digunakan Parpol untuk kebutuhan kampanye nantinya," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur Tony Kuswoyo Minggu, 22 September 2024.
BACA JUGA:Peduli Pendidikan, Gubernur Rohidin Dirikan SMAN 12 Kaur
BACA JUGA: Habiskan Rp 9,4 miliar, Pemkab Kaur Bangun Akses Wisata dan Tambak Udang
Tidak main-main, jika sampai Paslon tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye melalui RKDK yang diserahkan maka sanksi pembatalan bisa dilakukan oleh KPU Kaur.
Setiap Paslon bersama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung, wajib bekerjasama dalam melaporkan aliran dana kampanye mereka.
Sebagaimana diketahui nanti, pasti akan banyak donatur yang memberikan sumbangan baik itu secara pribadi maupun dari pihak yang berbadan hukum.
Untuk besaran sumbangan dijelaskan pada ayat 5 yang berbunyi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta.
BACA JUGA:Bahasa Kaur Bakal Masuk Mapel Lokal, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Kaur
BACA JUGA:Pelajar SMAN 1 Kaur Lulus Seleksi Popnas Cabang Olahraga Sepakbola
"Penetapan Paslon sekalian pengambilan nomor urut akan dilakukan pada hari Senin, 22 September. Satu hari setelah ini RKDK wajib sudah di serahkan," sampai Tony.
Sementara itu, jelang Masa kampanye KPU Kaur juga telah melakukan penetapan lokasi pemasangan baliho atau spanduk bagi para Paslon.
Ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kol Samsu Bahrun, Taman Kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bhineka, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan kaur utara dan Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa.