Maka, praktis masa jabatan Kades di 37 desa Kabupaten Kepahiang yang semestinya sudah berakhir sejak awal tahun hingga akhir tahun lalu diperpanjang.
Untuk diketahui per 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades serta BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur ke depannya Kades hanya dapat mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
BACA JUGA:Siap-siap, Bulan Ini Pemkab Benteng Buka Pendaftaran Seleksi PPPK
Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa oleh pemerintah, di Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan.