98 Kades dan 105 BPD Masa Perpanjangan Dikukuhkan

Minggu 22 Sep 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Akhirnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang telah menjadwalkan agenda pengukuhan Kades dan Badan Badan permuyawaratan Desa (BPD) masa perpanjangan, besok Selasa 24 september 2024 pukul 09.00 WIB di halaman kantor bupati.

Kadis  PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan dari 105 desa total Kades yang dikukuhkan masa perpanjangannya adalah sebanyak 98 orang. Serta anggota BPD, sebanyak 105 orang. 

"Untuk anggota BPD, yang hadir nanti hanya perwakilannya saja," ujar Iwan. 

Adapun sisa 7 desa saat ini, masih dipimpin seorang pelaksana tugas.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Makin Reot dan Bolong, Sudah Berulang Makan Korban

Rinciannya, empat desa ditinggal Kades lantaran mengundurkan diri lantaran ikut Pemilu 2024. 

Yakni, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, serta Desa Pulogeto Kecamatan Merigi.

Sisanya, 3 desa ditinggal Kades lantaran sudah meninggal dunia. 

Yakni, Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman di Kecamatan Bermani Ilir, serta Desa Sukarindu Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tuntaskan Janji, 577 Rumah Ibadah, 167 Lembaga Sosial, 42 Sekolah Terima Hibah

Terakhir, Kades Air Raman, Rosak meninggal dunia pada Rabu 4 September 2024 lalu lantaran sudah setahun terakhir berjuang melawan penyakit kanker hati yang dideritanya.  

Di Kabupaten Kepahiang, semula ada 37 jabatan Kades yang berakhir pada tahun 2024. 

Namun, seiring adanya UU desa yang baru secara otomatis mengakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.  

Di dalam Undang-undang terbaru itu juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.

BACA JUGA:DPT Pilkada di Provinsi Bengkulu Meningkat Dibandingkan Pemilu 2024

Kategori :