4 ASN dan Perangkat Desa di Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu

Minggu 22 Sep 2024 - 23:39 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sejak tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, Bawaslu Bengkulu Utara sudah menangani 4 kasus yang terkait dengan empat soal netralitas pilkada.

Empat orang tersebut masing-masing dua orang perangkat desa dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanyo, SE menerangkan untuk dua kasus terkait netralitas perangkat desa tersebut sudah tuntas dilakukan pemeriksaan. 

Bawaslu akan menyampaikan hasil laporan bagi ke Pemkab Bengkulu Utara agar pemerintah daerah memberikan sanksi pada perangkat desa setempat. 

Sementara itu, untuk satu kasus netralitas ASN saat ini akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga sudah tuntas dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak di Bengkulu, KPU Tetapkan 34 Calon Kepala Daerah, Hari Ini Pengundian Nomor Urut

BACA JUGA:DPT Pilkada di Provinsi Bengkulu Meningkat Dibandingkan Pemilu 2024

“Untuk ASN kita kirimkan ke BKN untuk diberikan sanksi, sedangkan perangkat desa kita serahkan ke Pemkab Bengkulu Utara,” terangnya.

Untuk satu kasus lagi melibatkan ASN, saat ini masih di Bawaslu Bengkulu Utara lantaran oknum ASN tersebut belum hadir dalam panggilan pertama Bawaslu. 

Bawaslu seharusnya melakukan klarifikasi pada oknum ASN tersebut pada Jumat, 20 September 2024 namun yang bersangkutan tidak hadir. 

“Kita sudah mengundang ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi namun belum hadir di Jumat lalu,” jelas Tri.

Ia menerangkan 2 perangkat desa dan 2 ASN tersebut jauh ini masih diperiksa terkait dengan pelanggaran netralitas. 

BACA JUGA:Sah, DPT Pilkada di Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Berjumlah 1.503.923 orang, Terbanyak di Kota, Paling Sedikit

BACA JUGA:Ratusan Saksi Romer Jalani ToT, Optimis Kantongi 80 Persen Suara dari Bengkulu Selatan

Mereka tidak dikenakan sanksi tindak pidana pemilu lantaran dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi sebelum adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU. 

Kategori :