“Maka kitaa kenakan terkait dengan pelanggaran netralitas dan kita serahkan pada instansi seperti BKN dan Pemkab Bengkulu Utara untuk memberikan sanksi setelah kita lalukan pemeriksaan,” ungkap Tri.
Tadi malam KPU Bengkulu Utara sudah melakukan pleno penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Ditegaskannya, dengan demikian jika Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang pasca ditetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, hal tersebut berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Doa Bersama Sukseskan Pilkada, Ini Pesan Kapolres Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Tak Terdaftar Dalam DPT, KPU Siapkan DPK, Bawaslu Harapkan Partisipasi Pengawasan
“Jika itu tindak pidana pemilu, maka akan kita proses melalui penegakan hukum terpadu,” ujarnya.
Ia menegaskan terhitung hari ini Bawaslu Bengkulu Utara juga akan terus melakukan pengawasan, termasuk siap menindaklanjuti jika memang ada laporan atau informasi dari masyarakat, termasuk atas dugaan tindak pidana pemilu.
Bahkan Bawaslu bersama Gakkumdu juga sudah melakukan rapat koordinasi terkait mekanisme penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu.
“Maka Gakkumdu juga akan terus berkoordinasi sepanjang pelaksanaan masa kampanye mengantisipasi laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu atau Gakkumdu,” pungkas Tri.