Sertifikasi Guru Agama Tersendat

Jumat 24 Nov 2023 - 22:36 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Tak seperti biasanya, penyaluran dana sertifikasi guru agama di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepahiang belakangan ini tersendat.

Salah seorang guru agama di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepahiang mengungkapkan, biasanya penyaluran sertifikasi guru dilaksanakan per triwulan. Di dalamnya, penyaluran dana sertifikasi guru juga biasanya dilaksanakan setiap bulan.

BACA JUGA:Mau Jadi Ketua Atau Pengurus KONI? Ini Kriterianya

Namun, belakangan setidaknya hingga September 2023 ini dana sertifikasi belum juga masuk ke rekening para guru agama.

"Ya, pastinya kami sangat menantikan penyaluran dana sertifikasi ini," kata salah satu guru agama yang minta namanya tak disebutkan.

BACA JUGA:Nasib 1.435 Peserta Ditentukan Hari Ini, CAT PPPK Nakes 6 Hari, Guru 2 Hari

Mengenai hal ini, Kasi Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam (Pabkis) Kemenag Kabupaten Kepahiang M Syarif Hidayatullah menyampaikan, penyaluran dana sertifikasi guru agama tetap sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika pun tersendat, alokasi dana guru sertifikasi terakhir menurutnya masih dalam proses.

BACA JUGA:Dana Bagi Hasil Sawit untuk Kepahiang Belum Dapat Rekomendasi

"Masih dalam proses saja, bukan tersendat," kata M Syarif. 

Disampaikan pula, pihaknya tak akan menghambat penyaluran dana sertifikasi buat para guru agama. Begitu pengalokasian dana sertifikasi dibuka, maka akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru agama. 

BACA JUGA:Kader GP Ansor 3 Kabupaten dan Kota Kumpul di Kepahiang

"Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, dana sertifikasi itu langsung masuk ke rekening guru. Tidak singgah ke kita," tambahnya.

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, saat ini jumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terdata sebanyak 191 orang. Dari jumlah tersebut, baru 91 orang yang sudah tersertifikasi.

BACA JUGA:Kepahiang Tak Bisa Tentukan UMK

Untuk diketahui, pelaksanaan sertifikasi guru PAI kemudian tertuang dalam Surat Edaran antara Ditjen PMPTK dengan Sekjen Depag. Dalam SE tersebut ada 6 poin yang disepakati mengenai proses sertifikasi terhadap guru PAI.

Kategori :

Terkait

Jumat 24 Nov 2023 - 22:36 WIB

Sertifikasi Guru Agama Tersendat