Sertifikasi Guru Agama Tersendat

Jumat 24 Nov 2023 - 22:36 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pertama; sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional, selain guru agama, dilaksanakan melalui Departemen Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:Korupsi di Tubuh KONI, Pengembangan Olahraga Kabupaten Kepahiang Makin Terancam

Kedua; sertifikasi pendidik bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.

Ketiga; sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.

BACA JUGA:Upah Pekerja Kepahiang Ikut UMP

Keempat; mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan instrumen yang telah di kembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

BACA JUGA:Dugaan Mark Up Seragam dan Perjalanan Dinas, Ketua KONI Kepahiang Ditahan

Kelima; pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Keenam; bagi guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/Kota setempat untuk didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen Agama.(oce)

 

GRAFIS Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lingkungan Kemenag Kepahiang

- Guru PAI SD    133

- Guru PAI SMP 31

- Guru PAI SMA 12

- Guru PAI SMK 15

Total     191

Kategori :

Terkait

Jumat 24 Nov 2023 - 22:36 WIB

Sertifikasi Guru Agama Tersendat