Saat ini kedua remaja itu masih dalam proses penyelidikan Mapolsek Selebar.
BACA JUGA:Saksi Ragukan Tanda Tangan Dalam Nota Pembayaran Pengadaan RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Polisi Tinggal Panggil Oknum Guru SD Terlapor Cabuli Murid
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Agung Putra, S.Sos mengungkapkan bahwa kedua remaja ini yang berhasil diamankan sebelumnya terlibat perkelahian.
“Kedua remaja yang diamankan ini terlibat perkelahian terlebih dahulu kemudian membawa kendaraan sambil memegang sajam dan kita amankan di Jalan Padang Kemiling,” tutup Agung.
Sekadar mengulas, Polisi akan gencarkan penanganan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang tidak sesuai peruntukan, membahayakan keselamatan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudarajat.
Dengan melihat beberapa kasus yang terjadi berujung tewas hingga luka berat yang diakibatkan sajam akan dilakukan penindakan serius.
BACA JUGA:Bobol Rumah, Gondol Uang Rp 4 Juta, Remaja Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron
BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Kota Bengkulu Diamankan Polisi
“Polresta Bengkulu akan melakukan razia di tempat keramaian terkait dengan warga membawa sajam,” ungkap Endang, 13 September 2024.
Tidak tanggung-tanggung razia tersebut akan dilakukan agar masyarakat lebih aman dan nyaman dan tidak ada kekhawatiran lagi.
“Selain melakukan razia para pejabat kelurahan juga akan dilakukan koordinasi untuk mereka melakukan sosialisasi bahwa membawa sajam itu dilarang, gunakan sejata tajam untuk hal tepat,” terang Endang.
Hal tersebut merujuk pada aturan bahwa dilarang membawa sajam yang terindikasi melakukan kejahatan hal tersebut tertuang pada Undang-undang Pidana Darurat.
“Bawa sajam untuk ke kebun, boleh tapi kalau bawa saja mau ke pesta atau kegiatan lainnya itu dilarang,” tutup Endang.
Adapun deretan kasus penusukan menggunakan sajam yang berhasil dihimpun meliputi.