BENTENG, KORANRB.ID - Panitia seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah menerima 357 sanggahan dari peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pengumuman hasil verifikasi adminitrasi pada tanggal 19 September 2024.
Peserta yang TMS diberikan kesempatan oleh panitia untuk menyampaikan sanggahan apabila tidak terima dengan keputusan yang sudah ditetapkam oleh Pansel tersebut dari tanggal 20 September hingga 22 September. Selama 3 hari tersebut, total ada 357 peserta yang menyampaikan sanggahan kepada Pansel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, dari total 552 peserta yang dinyatakan TMS, ada sekitar 357 peserta yang menyampaikan sanggahan kepada Pansel.
Dari 357 tersebut, saat ini Pansel sudah mulai memberikan jawaban terhadap sanggahan yang disampaikan. Lipi menegaskan, ada beberapa peserta yang awalnya TMS berubah menjadi memenuhi syarat (MS) setelah dilakukan verifikasi kembali.
BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 1, DISUKA Siap Menang di Pilwakot Bengkulu
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu, Mantan Sekda Kota Marjon, Ajak Masyarakat Pilih DISUKA
“Saat ini tim sudah mulai memberikan jawaban terhadap sanggahan yang diberikan. Ada beberapa peserta yang awalnya TMS, berubah menjadi MS saat dilakukan verifikasi kembali,” ujarnya
Namun saat ini tim masih terus melakukan verifikasi dan memberikan jawaban sanggahan terhadap peserta. Untuk berapa peserta TMS yang berubah menjadi MS, saat ini belum bisa dipastikan. Semua dapat dipastikan setelah proses memberikan jawaban sanggahan telah selesai.
“Untuk masa jawab sanggahan mulai dari tanggal 20 September hingga 24 September 2024 (hari ini, red). Kami usahakan besok (hari ini, red) proses jawab sanggahan sudah selesai, sesuai jadwal yang ditetapkan,” tegasnya.
Setelah tahapan sanggahan dan masa jawab sanggahan selesai, maka pihaknya akan melakukan pengumuman pasca sanggahan. Di pengumuman pasca sanggahan inilah akan diketahui berala peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS.
BACA JUGA:29 Peserta CPNS Bengkulu Utara Ajukan Sanggahan, Mayoritas Ini Kesalahannya
BACA JUGA:224 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Sampaikan Sanggahan
Untuk tahapan setelah pengumuman pasca sanggahan adalah tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang dinyatakan MS akan mengikuti ke tahapan SKD.
Sesuai jadwal, untuk pelaksanaan SKD akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober hingga November. Untuk pengumuman SKD juga akan disampaikan pada bulan November.
“Bagi peserta yang lulus seleksi adminitrasi, maka akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni SKD. Untuk pelaksanaan SKD diperkirakan akan dilaksanakan bulan Oktober hingga November,” sampainya.