751 Pengajuan Sanggah Pelamar CASN Dijawab Tim Verifikator Panselda

Selasa 24 Sep 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Hingga Selasa 24 September 2024 tim verifikator Panselda (Panitia Penerimaan Seleksi Daerah) dan tim pembinaan kepegawaian Pemkab Mukomuko masih membedah dan menjawab sanggahan dari 751 pelamar CASN yang terkategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKDPSDM Mukomuko Niko Hafri, SH, MH.

Untuk jadwal proses masa sanggah ini, akan berakhir 24 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Nantinya langsung dilanjutkan dengan pengumuman pascamasa sanggah.

BACA JUGA:Peduli Nasib Petani Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Konsisten Salurkan Pupuk Setiap Tahun

BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Minta Guru Ajukan Pencairan TPG Triwulan III

“Dari 751 pelamar CASN yang TMS seluruhnya sudah mengajukan sanggah. Satu persatu sanggahan tengah kami lakukan verifikasi sebelum kami umumkan hasilnya,” kata Niko.

Niko menambahkan, sesuai dengan arahan pimpinan dan tim pembinaan kepegawaian.

Selagi penyebab pelamar CASN terketagori TMS tidak substansial dan prinsip.

Akan diperjuangankan untuk dapat dijadikan Memenuhi Syarat (MS).

BACA JUGA:Ratusan Pengawas Awasi Kampanye Pilkada, Tahapan Kampanye 25 September – 24 November 2024

BACA JUGA:Paslon Kepala Daerah Wajib Jaga Stabilitas Selama Pilkada, Polres Rejang Lebong Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Sehingga nantinya pelamar dapat mengikuti proses selanjutnya.

Maka dari itu pengajuan sanggah yang disampaikan pelamar, diperiksa dengan teliti seluruh berkas.

“Kalau hanya kesalahan penulisan, salah uploud tentu akan kita perjuangkan untuk menjadi MS. Namun jika ditemukan permasalahan fatal seperti pemalsuan legalitas tentu, hal tersebut tidak dapat ditolerir. Meskipun hingga saat ini belum ada kami temukan,” ujar Niko.

Kategori :