SELUMA, KORANRB.ID – Gubernur Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA Selasa 24 September 2024 mengukuhkan 5 Pejabat Sementara (Pjs) Bupati.
Termasuk di dalamnya, Pjs Bupati Seluma, yakni H. Meri Sasdi, M. Pd.
Dipastikan mulai hari ini, 25 September 2024, Meri Sasdi sudah mulai bertugas di Kabupaten Seluma.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Seluma, Suprapto, SE, M. Si.
BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Siapkan 150 Unit Bantuan Mesin Rumput Untuk Pekebun
“Alhamdulillah proses pengukuhan Pak Meri Sasdi sebagai Pjs Bupati Seluma berjalan lancar.
Artinya terhitung 25 September sudah mulai bertugas untuk memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma selama 2 bulan kedepan,” papar Suprapto.
Adapun rincian masa kerja Meri Sasdi sebagai Pjs. Bupati Seluma, hampir sama dengan jadwal cuti di luar tanggungan negara yang dilakukan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE dan Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto.
Yakni sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024, artinya setelah masa cuti Bupati dan Wakil Bupati usai, berakhir pula masa jabatan Meri Sasdi sebagai Pjs. Bupati Seluma.
BACA JUGA:60 Jemaah Umrah Kabupaten Rejang Lebong Dilepas ke Tanah Suci
“Bapak Meri Sasdi akan bertugas untuk mengisi kekosongan pimpinan yang ditinggal sementara oleh Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan cuti.
Artinya Pjs Bupati akan menjabat hingga masa cuti Bupati dan Wakil Bupati usai,” imbuh Suprapto.
Pengajuan cuti di luar tanggungan negara oleh Bupati dan Wakil Bupati Seluma, dikarenakan keduanya kembali maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma.
Bupati Seluma, Erwin Octavian kembali maju sebagai Calon Bupati Seluma bersama Calon Wakil Bupati Seluma, Jonaidi, SP.
BACA JUGA:5 Pjs Bupati Mulai Bertugas, Gubernur Rohidin: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab