KORANRB.ID - Pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 diwajibkan mendaftarkan secara resmi tim relawan ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Aturan pendaftaran tim relawan ini, bisa dikatakan baru dan tak ditemukan pada proses Pilkada sebelumnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan, Selasa 24 September 2024 membenarkan adanya perubahan aturan pendaftaran tim relawan Paslon di atas.
Dikatakan secara umum, tak ada perubahan aturan berarti di Pilkada 2024 dibanding Pilkada sebelumnya.
BACA JUGA:8 Lokasi di Bengkulu Utara Dilarang Dipasang APK Paslon Kepala Daerah
BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Siapkan 150 Unit Bantuan Mesin Rumput Untuk Pekebun
Jika pun ada, perubahan signifikan salah satunya kewajiban bagi Paslon untuk ikut mendaftarkan tim relawannya ke KPU.
"Di Pilkada sebelum-sebelumnya kan, yang harus didaftarkan ke KPU hanya tim sukses saja. Sedangkan tim relawan tidak terdaftar. Nah, di Pilkada 2024 kali ini tim relawan juga wajib didaftarkan ke KPU," terang Anthaka.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu 3 Paslon di Kabupaten Kepahiang yang baru saja ditetapkan 23 September 2024 lalu untuk segera mendaftarkan tim kampanye masing-masing ke KPU Kabupaten Kepahiang.
"Penetapan kan juga baru saja dilaksanakan, kita masih menunggu ketiga Paslon mendaftarkan tim relawannya," tukas Anthaka.
BACA JUGA:60 Jemaah Umrah Kabupaten Rejang Lebong Dilepas ke Tanah Suci
BACA JUGA:3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Targetkan Kemenangan 50 Persen Lebih
Sebagai acuan, tim relawan bisanya dibentuk Paslon untuk memperkuat barisan pendukung tanpa terdaftar secara resmi di KPU.
Sebaliknya, Paslon selama ini hanya mendaftarkan barisan pendukung dalam tim sukses yang sudah dibentuk oleh Paslon jauh hari sebelum hari pencoblosan.
Hal ini lantaran tim sukses dibentuk oleh kandidat untuk melakukan pekerjaan managemen pemenangan, merumuskan serta merancang strategi pemenangan dalam pemilu.