CURUP, KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan 82 titik lokasi penarikan retribusi parkir untuk tahun 2024. Meskipun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta, namun hingga akhir Agustus 2024 lalu realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp 150 juta.
Menurut Kepala Bidang Angkutan dan Parkir Dishub Rejang Lebong, Saidina Ali, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong mencakup dua jenis lokasi parkir resmi yakni Parkir Tepi Jalan dimana terdapat 73 titik lokasi parkir di Kabupaten Rejang Lebong.
Lokasi ini mencakup area umum di mana kendaraan diparkir di tepi jalan yang telah ditetapkan oleh Dishub.
Kemudian Parkir Khusus di Tempat Wisata, yang terdiri dari sembilan titik lokasi parkir yang sering menjadi pusat kunjungan masyarakat lokal maupun wisatawan. Lokasi-lokasi ini penting untuk mendukung pariwisata sambil menambah kontribusi bagi PAD.
“Meski ada perbedaan fungsi dan penggunaannya, baik parkir tepi jalan maupun parkir di tempat wisata berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Saidina.
BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu
BACA JUGA: Hingga September, Realisasi Pajak Perhotelan Capai Rp10 Miliar
Saidina menjelaskan, dalam pelaksanaan retribusi parkir, tarif yang dikenakan masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni sepeda motor Rp1.000 per kendaraan, kendaraan roda empat Rp2.000 per kendaraan, dan truk Rp6.000 per kendaraan.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat parkir resmi yang telah disediakan serta membayar retribusi sesuai tarif yang tertera pada karcis parkir. Hal ini tidak hanya memastikan kendaraan diparkir secara aman, tetapi juga mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan,” ungkapnya.
Saidina mengakui tahun 2024, Dishub Rejang Lebong menargetkan dapat mengumpulkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp500 juta.
Namun capaian hingga akhir Agustus baru sekitar Rp 150 juta, yang diperkirakan sulit untuk mencapai target karena sejumlah kendala diantaranya selama dua bulan pada awal tahun 2024 (Januari-Februari), tidak ada penarikan retribusi parkir karena adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).
“Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Penghentian ini berpengaruh besar pada pencapaian target tahunan. Sehingga kita pesimis target Rp 500 juta bisa tercapai, namun demikian kita tetap akan maksimalkan kemampuan yang ada,” terangnya.
BACA JUGA:4.803 Warga Kota Bengkulu Dikeluarkan dari DTKS
Untuk mendekati target yang telah ditetapkan, Dishub Rejang Lebong perlu mempertimbangkan beberapa strategi yang dapat membantu optimalisasi penarikan retribusi parkir. Di antaranya perluasan titik penarikan retribusi parkir, dimana saat ini titik lokasi parkir resmi masih berjumlah 82 titik, yang tidak mengalami penambahan sejak tahun 2023.