Penasihat Hukum Minta Ahli Rincikan Aliran Korupsi Rp681 Juta BOS MAN 2 Kepahiang

Rabu 25 Sep 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan hadirkan empat saksi yakni satu ahli dan tiga guru dari MAN 2 Kepahiang.

Pemanggilan empat saksi dalam agenda sidang pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang  akan digelar hari ini, 26 September 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.

Perkara ini menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp681 juta dan menyeret tiga terdakwa yakni mantan  Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supardi.

Hal tersebut turut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH. 

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Samisake Jilid II Dinilai Tidak Serius, PH Beberkan Hal Ini

BACA JUGA:Ada Luka Robek, Polisi Selidiki Misteri Kematian Warga Empat Lawang

“Pemanggilan tersebut terdiri dari guru dan ahli, ahli kita dari tim internal kejaksaan sendiri yaitu tim audit Kejati Bengkulu," ungkap Nanda pada RB.

Nanda menyebut, saksi yang bakal dihadirkan diharapkan bisa  membongkar fakta yang ada mengenai korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang.

“Keempat saksi yang jaksa panggil akan membongkar fakta pada persidangan,” jelas Nanda.

Selanjutnya dikatakan Nanda kenapa hanya guru dan pihak ketiga yang turut dihadirkan, pasalnya dugaan sementara belum ada hubungan dengan pihak luar.

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Rumah di Anggut Atas Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Revitalisasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 6 PNS Dispertan dan 4 Kontraktor jadi Tsk

“Untuk saksi yang kita hadirkan ini masih bersinggungan dengan perkara ini yang tidak ada sangkut pautnya tidak kita panggil,” jelas Nanda.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang supardi, Redo Frengki, SH, MH menyebut, saksi ahli yang bakal dihadirkan JPU sudah ditunggu-tunggu, lantaran PH bakal mengupas habis asal timbulnya kerugian negara (KN) yang menyeret terdakwa.

 “Harapan kami saat ini memang keterangan ahli. Kami bisa tahu klien kami ini menerima uang atau seperti apa,” ungkap Redo.

Kategori :