Doni menerangkan, bahwa pendataan ulang dilakukan untuk menentukan penerima yang layak mendapatkan bantuan, termasuk untuk mencegah agar penerima bantuan AML di tahun sebelumnya tidak lagi menerima.
BACA JUGA:Puluhan Pelamar CPNS di Rejang Lebong Mengajukan Sanggahan Karena Berkas TMS
BACA JUGA:Kapolres: Pelajar Jangan Keluyuran Malam Hari Untuk Kegiatan yang Tidak Penting
''Penerima harus berbeda. Nanti akan dilakukan verifikasi lagi bersama PLN,'' ujar Donni.
Kategori :