14 Advokat Peradi SAI Dilantik dan Disumpah, Salah Satunya Elfahmi Lubis

Kamis 26 Sep 2024 - 23:00 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Sebanyak 14 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) resmi dilantik dan ucap sumpah janji di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kamis, 25 September 2024.

Pada sidang luar biasa pengambilan sumpah 14 Advokat Peradi SAI, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Joni, SH, MH, sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Surung Simanjuntak, SH, M.Hum dan Saiman, SH, MH beserta Panitera Drs. Asmar Josen, SH, MH. 

Salah satunya Advokat yang dilantik Elfahmi Lubis Elfahmi Lubis, SH, MPd, C.Med, C.Parbiter.

Ia menyampaikan Advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara bebar dan sekaligus tegaknya keadilan. 

BACA JUGA:Yudi Karsa Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Bapenda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Tim Dosen Pengabdi Universitas Bengkulu Melatih Nakes dan Kader Puskesmas Kota Bengkulu

Oleh sebab itu menjadi seorang advokat  merupakan panggilan jiwa dan moral. 

Seorang advokat juga harus memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional sesuai dengan sumpah, advokat harus memiliki keterpanggilan moral ketika melihat ada ketidakadilan dalam masyarakat. 

“Atas dasar keterpanggilan moral ketika mendapati ketidakadilan dalam masyarakat,” tutur Elfahmi.

Tidak itu saja, advokat juga tidak sekadar memberikan jasa hukum di pengadilan yanng bersifat litigasi, tapi juga harus mengambil peran nonlitigasi, terutama meningkatlan kesadaran hukum di masyarakat. 

BACA JUGA:Dinkes Catat 5 Penyakit Meningkat Dalam 4 Bulan Terakhir, Salah Satunya HIV, 102 Kasus di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Hingga September, Realisasi PBB-P2 di Kota Bengkulu Hanya Rp 17 Miliar, Padahal Target Tahun Ini Rp 46 Miliar

Untuk itu seorang advokat memiliki tanggung jawab memberikan literasi dan edukasi hukum kepada publik. 

Tidak kalah pentingnya seorang advokat harus menjunjung tinggi moral dan integritas sesuai sumpah. 

Harus dihindari bagi seorang advokat menggunakan cara-cara melawan hukum dalam menjalankan profesinya seperti melakukan penyuapan, korupsi, gratifikasi dan nepotisme.

Tags :
Kategori :

Terkait