KORANRB.ID - Sempat kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan 2018 lalu, Agustian Putra Jaya (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu berhasil diringkus.
Terdakwa kasus Pemerkosaan dan Perampokan itu, ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian pada Kamis, 26 September 2024 malam.
DPO kasus perampokan dan pemerkosaan berhasil diringkus setelah DPO 6 tahun--Rio Agustian
Hal ini dibenarkan Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH dan Kasi Pidsus Andi Setiawan SH.
Dikatakannya terdakwa yang sudah 6 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 18.47 Wib.
BACA JUGA:Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor, Polisi Amankan 3 Orang
BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Kaur dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
Terdakwa Agus diamankan di Rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Tersangka melarikan diri ditingkat penuntutan (proses persidangan Tingkat PN Bintuhan) pada tahun 2018," tulis Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Adapun pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018 didaerah Belimbing desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.
Ia melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (perampokan). Dalam perkara itu, Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.
BACA JUGA:Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Guru Terdakwa Pencabulan 24 Siswi di Bengkulu Utara
BACA JUGA: Ini Bantuan DKP Bagi Nelayan Kota Bengkulu Tahun Ini, Salah Satunya 4 Unit Mesin
Namun usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur pada Senin malam 17 Juli 2018 sekitar pukul 19.35 WIB, Agustian berhasil kabur bersama tahanan lainnya bernama Efidiansyah terdakwa kasus narkoba.