1. Tempat ibadah termasuk halaman dan pagar
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Gedung milik pemerintah dan desa
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Pemprov Bengkulu Gelar SKD 16 Oktober Mendatang
5. Median jalan dan kiri-kanan jalan sepanjang jalan 2 (dua) jalur dari Desa Gunung Selan sampai dengan jalan 2 jalur Desa Tanjung Raman
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik
8. Taman dan pepohonan
Kategori :