ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Jika saat awal tahapan pemilu dimulai kawasan atau jalur hijau di Bengkulu Utara dipenuhi oleh Alat Peraga Kampanye (APK).
Pasca penetapan pasangan calon dan memasuki masa kampanye saat ini, seluruh APK baik itu Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Gubernur sudah dicopot oleh pemiliknya masing-masing.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika saat ini Bawaslu sudah mulai menggencarkan pelaksanaan pengawasan.
Hal ini didorong dengan meningkatnya tensi politik ketika sudah memasuki masa kampanye saat ini.
BACA JUGA:8.563 Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu Masuk DPT Pilkada 2024
“Kita saat ini terus meminta laporan dari masing-masing pengawas di tingkat kecamatan terkait dengan potensi pelanggaran maupun dugaan pelanggaran yang terjadi setiap harinya,” terangnya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait dengan pemasangan APK menyusul sudah ditetapkannya zona yang menjadi zona terlarang untuk pemasangan APK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU.
Meskipun sudah tidak nampak lagi terpasang di jalur-jalur hijau di kawasan Kota Arga Makmur, namun pelanggaran justru lebih besar terjadi di desa-desa.
“Maka seluruh pengawas tingkat kecamatan juga kita minta turun berkoordinasi dengan pengawas desa dan memastikan apakah masih terjadi potensi-potensi pelanggaran tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sukses Jaga Stabilitas Komoditas Pertanian
Jika masih ditemukan APK yang terpasang di zona yang terlarang sesuai dengan SK KPU.
Maka Pengawas Kecamatan dimintanya berkoordinasi dengan pemilik APK untuk segera mencopot APK tersebut dan mencatatnya sebagai pelanggaran.
“Termasuk juga memantau kegiatan-kegiatan para pasangan calon untuk memastikan jika tidak ada pelanggaran yang terjadi terutama terkait dengan netralitas,” pungkas Tri.
Ini 8 Zona Larangan Pemasangan APK
BACA JUGA:Pilkada Sehat Anti Hoaks, Korem 041 Gamas Gelar Ngopi Bareng Bikers dan Deklarasi Pilkada Damai