KORANRB.ID - Jika tidak ada aral rintangan, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kaur akan memulai tahapan seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 Selasa, 1 Oktober 2024.
Pendaftaran akan di buka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Sedangkan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi gurudi instansi daerah) pendaftarannya akan di buka mulai dari tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Kendati demikian, untuk jumlah formasi pihak BKDPSDM sampai dengan saat ini belum bisa memberitahukan rinciannya.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Proses 2 ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas
BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi, 12 Kecamatan di Mukomuko Rawan Banjir
Saat dikonfirmasi mereka berdalih, formasi baru akan diberitahukan pada saat pengumuman dimulainya pendaftaran.
"Kalau tidak ada perubahan pendaftaran akan di mulai Selasa, 1 Oktober. Untuk rincian formasi, akan kita beritahukan pada saat pengumuman pendaftaran dimulai," kata Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi SH, MM
Disampaikannya, sebelumnya mereka telah mengajukan tambahan formasi PPPK dan telah disetujui oleh KemenpanRB namun untuk jumlah belum bisa disampaikan. Pada tahapan awal yang lalu
formasi PPPK Kaur 2024 yang disetujui hanya sebanyak 150 kuota dengan rincian 40 untuk tenaga pengajar guru, 40 untuk tenaga kesehatan, dan sebanyak 70 untuk tenaga teknis.
BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi, 12 Kecamatan di Mukomuko Rawan Banjir
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Provinsi Bengkulu
BKDPSDM Kaur kembali melakukan pengajuan usulan rekrutmen PPPK sebanyak 350 formasi.
"Untuk jumlah kita pastikan itu bertambah, dari sebelumnya," ujar Sifrihadi.
Penambahan formasi PPPK Kaur tersebut mau tidak mau harus dilakukan sebab, Kaur masih sangat kekurangan tenaga kerja yang berstatus sebagai ASN.