Bagaimana tidak, jumlah ASN dengan penambahan kuota PPPK tahun 2023 yang lalu hanya berkisar 3.500 orang saja. Sementara jumlah ideal ASN yang diperlukan Kabupaten Kaur adalah sebanyak 6000 orang.
BACA JUGA:Saat Musim Kawin Bebek Betina Butuh Banyak Protein! Berikut 6 Fakta Unik Gadwall
BACA JUGA:Predator Puncak Bersenjata Pedang! Berikut 7 Fakta Unik Marlin Hitam
"Dengan penambahan jumlah ASN ini, mudah-mudahan dapat meringankan beban dimana selama ini Kaur sangat kekurangan ASN, sampai Sifrihadi.
Dirinya meminta, agar warga Kaur yang hendak ikut dalam seleksi PPPK sejak jauh hari sudah mempersiapkan diri.
Agar pada saat pendaftaran nanti tidak terburu-buru, yang bisa berakibat salah memasukan berkas hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.
Berkaca dengan tahapan seleksi CPNS sebelumnya sebanyak 86 orang berkasnya dinyatakan TMS.
BACA JUGA:Umrah Plus Wisata ke Turki dan Dubay, Jemaah Umrah BST Bengkulu Doakan Keluarga Besar RBMG
BACA JUGA:Diskusi Forum Tanah Air Dibubarkan Preman, LBH AP PW Muhammadiyah Bengkulu Kecam Tindakan Premanisme
"Berkas siapkan dari jauh hari, kalau tidak paham bisa langsung tanyakan ke BKDPSDM Kaur," terang Sifrihadi.
Sebagai informasi, untuk seleksi CPNS dari 168 peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 85 diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada sekitar 100 orang calon peserta yang mengajukan sanggah namun yang memenuhi kriteria untuk memenuhi syarat administrasi hanya 85 peserta.
Setelah tahapan ini, maka para peserta akan melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan langsung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI yang waktunya nanti akan di umumkan melalui website resmi www.bkdpsdm.kaurkab.go.id.
BACA JUGA:Ini Cara Mengatasi Sesak Napas Saat Berolahraga
BACA JUGA:Sambut HUT TNI ke 79, TNI dan Polri di Ketahun Bangun Masjid Giri Kencana
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut adalah mereka yang murni menyerahkan berkas sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Tidak ada sama sekali campur tangan dari BKDPSDM terkait dengan pendaftar yang lulus administrasi.