KORANRB.ID - Untuk mencegah adanya tindakan politik uang yang dilakukan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko batasi anggaran kampanye masing-masing Paslon sebesar Rp 16,8 miliar paling maksimal.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono.
Pembatasan biaya kampanye ini merujuk pada penetapan batasan dana kampanye sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024, yang mana sumber dana masuk sudah diatur.
Dengan sumber dana kampanye dari perseorangan maksimal menyumbangkan Rp75 juta, lalu dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta dan terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp750 juta.
“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya saja yang tak diperbolehkan seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada Paslon,” ujar Marjono.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Rejang Lebong Awasi Isu-Isu Negatif
BACA JUGA:Pilkada Kaur Ada 861 Pemilih Disabilitas, Ini Rinciannya
Marjono juga menyampaikan, meskipun diperbolehkan menggelontorkan anggaran kampanye mencapai Rp 16,8 miliar.
Namun penggunaannya harus sesuai ketentuan, serta jelas untuk apa saja anggaran digunakan. Sesuai keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024.
Terkait penggunaan dan batasan maksimal terlah dirincikan, dengan tujuan menjadi acuan masing-masing Paslon agar tidak menyalahi aturan.
“Berkaitan dengan pengawasan penggunaan anggaran kampanye ini akan dipantau ketat. Dimana tersebut menjadi ranah Bawaslu nantinya,”ujarnya.
BACA JUGA:Pembagian Seragam Sekolah Gratis, Dinas Dikbud Tunggu Data Penerima Bantuan
BACA JUGA:Ribuan Pelajar Belum Rekam KTP Elektronik Padahal Sudah Memenuhi Syarat Usia Wajib KTP
Marjono menjelaskan, adapun rincian batasan biaya kampanye perkegiatan yang menjadi acuan.