Meskipun Efisiensi, Tak Ada Pengurangan Anggaran Penanganan Kasus PPA

KASUS ANAK: Penyidik Polres Kaur saat memeriksa anak yang terkait dengan kasus hukum.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Efisiensi anggaran berdampak terhadap pemangkasan anggaran setiap kegiatan di OPD.
Namun terkhusus pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kaur, tidak ada pemangkasan anggaran untuk penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Tentu ini adalah kabar baik, mengingat baru di tahun ini UPTD PPA Kaur bisa bergerak untuk melakukan penanganan ataupun pendampingan kasus PPA meskipun anggaran yang diploting hanya Rp200 juta.
BACA JUGA:Tunggu Pergeseran Anggaran Selesai, Perbaikan Jalan Padang Kempas Bakal Dimulai
"Alhamdulillah untuk anggaran kegiatan penanganan kasus PPA tidak kena efisiensi, berkat ada regulasi yang jelas terkait dengan efisiensi," kata Kepala UPTD PPA Kaur Erfan Deny Setiawan, S.Si.
Disampaikan, terkait dengan kegiatan di tahun 2025 sama seperti yang telah direncanakan sebelumnya.
Dana sebesar Rp200 juta tersebut akan digunakan UPTD PPA, untuk membantu melakukan pendampingan terhadap korban kasus PPA.
Salah satunya untuk untuk psikolog sebanyak 30 kali pendampingan, 20 kali untuk anak dan 10 kali untuk perempuan.
"Terkait dengan kegiatan, tidak akan ada perubahan.
Semuanya telah di Draft, salah satunya untuk pembayaran pendampingan psikolog," ujar Erfan.
Dijelaskannya, jumlah kasus yang masuk atau yang mereka tangani di tahun 2024 yang lalu memang jauh lebih meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bagaimana tidak, tahun 2023 yang lalu hanya ada sekitar 22 kasus sedangkan di tahun 2024 ada sebanyak 30 kasus yang masuk dan rata-rata menimpa anak di bawah umur, mulai dari kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.
BACA JUGA:BI Imbau Warga Tukar Uang di Jalur Resmi, Waspadai Risiko Uang Palsu