Proyek MPP Kepahiang Tahap II, Sisakan Waktu 3 Bulan

Minggu 29 Sep 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Mengacu pada  Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

MPP diharapkan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Adapun prinsip yang dianut dalam MPP yakni, yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :