"Masih menunggu dari Gerindra dan PDI Perjuangan, sementara Golkar dan PAN sudah menyerahkan nama-nama kader mereka," ungkap Samsu.
Ia menegaskan bahwa meskipun 2 partai sudah mengirimkan nama, DPRD tidak dapat mengajukan surat ke Kemendagri jika semua partai belum lengkap.
Walaupun unsur pimpinan definitif DPRD belum terbentuk, Samsu memastikan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan.
Atas hal itu, APBD 2025 harus ditargetkan dapat disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu paling lambat akhir November 2024.
BACA JUGA:Ada 1 Desa di Kepahiang Hanya Nikmati ADD Tanpa Dana Desa
"Pembahasan APBD tetap bisa berjalan, meski unsur pimpinan DPRD belum definitif.
Masing-masing fraksi akan mengirimkan perwakilan untuk ikut serta dalam pembahasan, karena sesuai aturan, APBD harus disahkan tepat waktu," tegas Samsu.