Sedangkan peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilakukan 5-7 Oktober 2024 mendatang.
“7 November 2024 akan dilakukan pelantikan sekaligus dilakukan bimbingan teknis pada KPPS yang dilantik sesuai dengan tugasnya masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kekurangan 503 Kotak Suara, 6 Kotak Suara Rusak
BACA JUGA: 90 Desa Diperingatkan Pelunasan Utang Pajak Masuk Persyaratan Pencairan Dana Desa
Sekadar mengulas, Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, SP menerangkan jika masing-masing TPS akan beranggotakan 7 orang KPPS yang melaksanakan tugas. Sehingga dibutuhkan 3.521 KPPS yang bertugas di 503 TPS di Bengkulu Utara.
“7 orang tersebut nantinya akan melaksanakan tugas masing-masing di TPS, sebagaimana kitaketahui di setiap TPS tedapat anggota KPPS dengan tugasnya masing-masing untuk melayani masyarakat yang datang menyalurkan hak pilihnya,” terangnya.
Ia mengakui jika jumlah penerima KPPS yang akan direkrut tersebut sangat besar mengingat jumlah TPS di Bengkulu Utara juga cukup banyak.
BACA JUGA: 90 Desa Diperingatkan Pelunasan Utang Pajak Masuk Persyaratan Pencairan Dana Desa
BACA JUGA:Cek Pasar, Pjs Bupati Salut Pembangunan Bengkulu Utara
Namun ia menegaskan jika KPU Bengkulu Utara akan tetap berpatokan dengan persyaratan yang ditetapkan.
“Maka dasar kita adalah mereka harus lolos mengikuti semua tahapan seleksi, penetapan anggota KPPPS akan dilakukan 7 November 2024 mendatang atau 20 hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Ia juga menerangkan jika masing-masing KPPS nantinya akan memiliki tugas yang cukup berat dan bukan hanya melayani masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya.
Namun mereka juga harus berkoorodinasi dengan saksi yang ada di TPS dan memberikan hak-hak saksi.
“Di antaranya memberikan berita acra hasil pemungutan suara pada masing-masing saksi, termasuk panitia pengawas,” terangnya.
BACA JUGA:15 Desa Lagi Belum Ajukan Pencarian Dana Desa
BACA JUGA:Cek Pasar, Pjs Bupati Salut Pembangunan Bengkulu Utara