KORANRB.ID – Pasca beredar video korban diduga geng motor di media sosial (medsos) hingga grup WhatsApp (WA) berlokasi di Jalan Kapuas 4, Kelurahan Lingkar Barat.
Polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Rahfik (20).
Tujuh yang diamankan ini meliputi Fi (16), DR (16), BO (27), DP (20), MA (17), ZP (16), KR (14), MN (14) dan NS (16) warga Kota Bengkulu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyono, melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K.
BACA JUGA:4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Ini Pemicu Truk Bermuatan Basreng Terguling di Jalan Lintas Kepahiang - Curup, Sopir Selamat
Dijelaskan Ego, dasar penangkapan ketujuh inisial tersebut atas laporan korban Muhammad Rahfik pada 27 Agustus 2024 lalu.
Ia mengatakan ketujuhnya diamankan pada 29 September 2024 dini hari.
“Kita amankan 7 orang yang diduga melakukan penganiayan berat terhadap remaja yang sedang nongkrong di depan rumahnya di Jalan Kapuas 4 Lingkar Barat,” ungkap Ego pada RB, 29 september 2024.
Dilanjutkan Ego, Polisi tidak berhenti menyediki geng motor yang sudah meresahkan ini.
BACA JUGA:PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa
Pasalnya, selain tujuh yang sudah diamankan, masih ada anggota geng motor lain yang saat ini dalam penyelidikan.
“Total yang kita pantau dalam kejadian tersebut ada 20 orang dalam satu kumpulan,” jelas Ego.
Tujuh orang tersebut diamankan saat sedang berkeliaran di wilayah Bengkulu. Dan beberapa di antaranya masih pelajar serta ada juga yang tidak.