“Meski untuk BLT-DD tidak ada lagi, tapi tahun depan sama dengan tahun ini, dimana kita wajib mengalokasikan anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan ekstrim. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” demikian Suradi. (sly)
Kategori :