Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin menjelaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Ini sesuai dengan pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sinergi dan koordinasi terus dilakukan Satgas untuk melindungi konsumen serta industri di dalam negeri," ujar Rusmin.
Pengamanan produk impor kosmetik merupakan salah satu tugas Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan ekspose sebanyak empat kali. Pertama, pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan hasil temuan berupa pakaian dan aksesoris pakaian jadi, tas, mainan anak, elektronik, ponsel, dan tablet dengan mencapai Rp 40 miliar.
Kedua, ekspose pada 6 Agustus 2024 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dengan temuan pakaian bekas, tekstil jadi, kosmetik, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, aksesoris dan kain gulungan dengan nilai mencapai sebesar Rp 41,19 miliar.
Ketiga, ekspose pada 19 Agustus 2024 yang disertai dengan pemusnahan hasil temuan dengan produk antara lain mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, kotak kontak saklar, ketel listrik, ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, serta minuman beralkohol (minol) dengan nilai mencapai Rp 20,23 miliar.
Keempat, ekspose pada 23 September 2024 di Jatiuwung, Tangerang, Banten, dengan temuan berupa karpet/permadani dengan perkiraan nilai Rp 10 miliar.(rls)