Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,45 Miliar

Senin 30 Sep 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin menjelaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.  Ini  sesuai  dengan  pasal  435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang  Nomor  17  Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Sinergi dan koordinasi terus dilakukan Satgas untuk melindungi konsumen serta industri di dalam negeri," ujar Rusmin.

Pengamanan produk impor kosmetik merupakan salah satu tugas Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. 

Sejak dibentuk  pada  18  Juli  2024,  Satgas  telah  melakukan  ekspose  sebanyak  empat  kali.  Pertama,  pada  26  Juli 2024  di  Kawasan  Pergudangan  Kamal Muara, Jakarta  Utara dengan  hasil  temuan  berupa  pakaian  dan aksesoris pakaian jadi, tas, mainan anak, elektronik, ponsel, dan tablet dengan mencapai Rp 40 miliar.

Kedua,  ekspose pada 6 Agustus 2024 di Kantor  Pengawasan dan Pelayanan  Bea  Cukai  (KPPBC) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dengan temuan pakaian bekas, tekstil jadi, kosmetik, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, aksesoris dan kain gulungan dengan nilai mencapai sebesar Rp 41,19 miliar.

Ketiga, ekspose  pada  19  Agustus  2024  yang  disertai  dengan  pemusnahan  hasil  temuan dengan produk antara lain mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, kotak kontak saklar, ketel listrik, ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, serta minuman beralkohol (minol) dengan nilai mencapai Rp 20,23 miliar.

Keempat,   ekspose   pada   23   September 2024   di   Jatiuwung,   Tangerang,   Banten,   dengan   temuan   berupa karpet/permadani dengan perkiraan nilai Rp 10 miliar.(rls)

 

Kategori :