Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,45 Miliar

Senin 30 Sep 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose produk kosmetik ilegal di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta Senin, 30 September 2024. 

Produk  yang  diekspose  merupakan  hasil  operasi  di  beberapa wilayah  di Indonesia,  yaitu  Sumatera,  Jawa,  Kalimantan,  Nusa  Tenggara  Timur,  Sulawesi,  dan  Papua  periode  Juni - September 2024. Kosmetik impor yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 11,45 miliar.

Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian  Perdagangan  bersinergi  dengan  Badan Pengawas  Obat  dan  Makanan  terus  mengintensifkan  pengawasan  produk  impor  ilegal  sesuai  tugas  dan fungsinya. 

BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan  terhadap  produk  kosmetik  impor  ilegal  di  berbagai  wilayah. Salah satu tujuannya,untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.

BACA JUGA:Realisasi PAD Parkir Kota Bengkulu Masih Jauh dari Target

BACA JUGA:Siap-siap, Pelaku UMKM di Kota Bengkulu Akan Diberikan Bantuan

"Produk  kosmetik  impor  ilegal  yang  telah  diamankan  selanjutnya  akan  dilakukan  pemusnahan  untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," kata Zulkifli dilansir dari kemendag.go.id.

Zulkifli  Hasan  menambahkan Satgas  fokus  melakukan  pengawasan  terhadap  impor  tujuh  produk, salah  satunya  produk  kosmetik. Sebelumnya,  pemerintah telah  mendapat  keluhan  dari  pelaku  industri produk  kecantikan  dalam  negeri  atas  serbuan  produk  kosmetik  impor  ilegal  dan  tanpa  izin  dari  instansi terkait lainnya.

“Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu, merugikan industri produk kecantikan di dalam negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menerangkan peredaran   kosmetik   impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang  menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada  kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam  mengefektifkanlangkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk  mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” jelas Ikrar.

BACA JUGA:Google Akan Bina Sekolah di Bengkulu Selatan, Guru Berpeluang Dapat Sertifikat

BACA JUGA:Tangkapan Sedikit, Harga Ikan Laut Naik

Ikrar juga mengimbau pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.

Kategori :