KORANRB.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose produk kosmetik ilegal di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta Senin, 30 September 2024.
Produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni - September 2024. Kosmetik impor yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 11,45 miliar.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya,untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
BACA JUGA:Realisasi PAD Parkir Kota Bengkulu Masih Jauh dari Target
BACA JUGA:Siap-siap, Pelaku UMKM di Kota Bengkulu Akan Diberikan Bantuan
"Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," kata Zulkifli dilansir dari kemendag.go.id.
Zulkifli Hasan menambahkan Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik. Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
“Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu, merugikan industri produk kecantikan di dalam negeri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menerangkan peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkanlangkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” jelas Ikrar.
BACA JUGA:Google Akan Bina Sekolah di Bengkulu Selatan, Guru Berpeluang Dapat Sertifikat
BACA JUGA:Tangkapan Sedikit, Harga Ikan Laut Naik
Ikrar juga mengimbau pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.